Minggu, 29 September 2013

Pendidikan Anti Korupsi dalam Pembelajaran PKn

Penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini terutama dilaksanakan melalui pendidikan formal, yaitu memasukkan kurikulum antikorupsi dalam pembelajaran. Pembelajaran pokok yang dapat memasukkan materi pembelajaran antikorupsi (PAK) antara lain Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), sejarah, sosiologi, dan agama. Sedangkan mata pelajaran lain dapat menanamkan nilai-nilai karakter anti korupsi melalui pembiasaan, misalnya tanggung jawab, jujur, disiplin, taat aturan, dan lain-lain dalam proses pembelajaran atau praktikum. Penulis sebagai guru PKn di SMA Negeri 5 Jayapura berupaya menanamkan nilai PAK dalam pembelajaran. 
Pada pembelajaran PKn kelas X (sepuluh) Standar Kompetensi kedua "Menampilkan sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional" KD keempat "Upaya-upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia" penulis berupaya menanamkan nilai PAK melalui pembelajaran kooperatif Group Investigation. Setiap kelompok diberikan sumber belajar dan permasalahan berbeda (ada 5 kelompok) tentang peristiwa korupsi di mass media dan contoh penanganannya dilengkapi dengan permasalahan yang harus dipecahkan kelompok. Kemudian kelompok disuruh mengeksplorasi sumber tersebut untuk memecahkan masalah yang dibahasnya itu, lalu mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas. Sementara kelompok lain menanggapinya, terkait setuju atau kurang setuju atas  penanganan korupsi yang diajukan kelompok penyaji, untuk bersama-sama berupaya mencari format yang lebih baik untuk memberantas korupsi di Indonesia.
Pada akhir pembelajaran siswa menyimpulkan pentingnya peran masyarakat untuk memberantas korupsi, yaitu melaporkan atau tidak melakukan penyuapan kepada aparat. Selain itu kemauan baik pemerintah dan penegak hukum untuk melaksanakan undang-undang yang ada juga merupakan poin penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan.  Peran serta masyarakat merupakan hak sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999 pasal 8 ayat 1 yang menegaskan bahwa “peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih.” 
Selanjutnya bentuk peran serta masyarakat tersebut dinyatakan dalam pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999, sebagai berikut: (a)     Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi, (b) Hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang telah menangani perkara tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang telah menangani perkara tindak pidana korupsi, (c) Hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, (d) Hak memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi, (e)  Hak untuk memperoleh perlindungan di bidang hukum dalam hal melaksanakan hak-haknya sebagaimana di atas, 
Yang menarik dari diskusi kelompok kelas X-3 adalah tentang hukuman maksimum bagi koruptor, mati dan pemiskinan. Namun ada kelompok lain menentangnya karena melanggar HAM. Namun guru menengahi, bagaimana jika hukuman tersebut dicantumkan dalam Undang-Undang, apakah melanggar HAM. Maka berdasarkan hal ini kelompok diminta mewawancarai tokoh-tokoh masyarakat di sekitar tempat tinggal mereka terkait hal ini beserta alasannya untuk dipresentasikan minggu depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar