Penanaman nilai-nilai antikorupsi sejak dini terutama dilaksanakan melalui pendidikan formal, yaitu memasukkan kurikulum antikorupsi dalam pembelajaran. Pembelajaran pokok yang dapat memasukkan materi pembelajaran antikorupsi (PAK) antara lain Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), sejarah, sosiologi, dan agama. Sedangkan mata pelajaran lain dapat menanamkan nilai-nilai karakter anti korupsi melalui pembiasaan, misalnya tanggung jawab, jujur, disiplin, taat aturan, dan lain-lain dalam proses pembelajaran atau praktikum. Penulis sebagai guru PKn di SMA Negeri 5 Jayapura berupaya menanamkan nilai PAK dalam pembelajaran.
Pada pembelajaran PKn kelas X (sepuluh) Standar Kompetensi kedua "Menampilkan
sikap positif terhadap sistem hukum dan peradilan nasional" KD keempat "Upaya-upaya pemberantasan Korupsi di Indonesia" penulis berupaya menanamkan nilai PAK melalui pembelajaran kooperatif Group Investigation. Setiap kelompok diberikan sumber belajar dan permasalahan berbeda (ada 5 kelompok) tentang peristiwa korupsi di mass media dan contoh penanganannya dilengkapi dengan permasalahan yang harus dipecahkan kelompok. Kemudian kelompok disuruh mengeksplorasi sumber tersebut untuk memecahkan masalah yang dibahasnya itu, lalu mempresentasikan hasil diskusi di depan kelas. Sementara kelompok lain menanggapinya, terkait setuju atau kurang setuju atas penanganan korupsi yang diajukan kelompok penyaji, untuk bersama-sama berupaya mencari format yang lebih baik untuk memberantas korupsi di Indonesia.